Senin, 17 Oktober 2011

Kurban Dalam Syariat Islam

Pengertian Kurban
Kurban dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah udlhiyah. Udlhiyah (kurban) adalah nama bagi onta, sapi, kambing, atau domba yang disembelih pada hari raya Idul Adlha dan hari-hari tasyrik untuk tujuan taqarrub kepada Allah.
 
Dalil Syariat Kurban
Kurban disyariatkan dalam Islam berdasar Al Quran dan  Sunnah Rasulillah Saw.
  1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Al Kautsar (108): 1-3)
  2. ” Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…,” (Al Haj (22): 36)
  3. Kurban adalah syi`ar Allah yang senantiasa dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. Dalam hadits Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw berkorban dua ekor domba yang bagus dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan takbir. (HR. Bukhari)
 
Hukum Berkurban
Berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Sunnah di sini memberi pengertian, bila kurban dilakukan maka akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka rugi, sebab tidak akan mendapat pahala. Dalil yang menunjukkan bahwa kurban itu sunnah (bukan wajib) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Apabila anda memasuki sepuluh (pertama bulan Dzul hijjah), dan diantara kalian ada yang ingin berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambutnya.”
Kata ”ada yang ingin” menunjukkan pilihan, bukan kepastian yang harus dilakukan, karena itu hukumnya sunnah. Abu Bakar dan Umar –radliyallahu `anhuma- pernah tidak berkurban di hari Adlha dan Tasyrik karena khawatir dianggap wajib oleh orang lain. Demikian juga dengan Abu Mas`ud al Anshari–radliyallahu `anhu. (HR. Baihaqi, shahih menurut Al Albani)
Meninggalkan perbuatan sunnah tidak ada sanksi khusus dalam Islam. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah bahwa kurban merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah. Syukur seperti ini oleh Allah dijanjikan ganti yang lebih baik dari yang dikorbankan. Dan kita mesti yakin bahwa kurban tidak mengurangi harta, justru akan menambah harta kita. Belum pernah ada kasus orang jatuh miskin karena ia berkurban di hari raya Adlha.
Hikmah Berkurban
Syariat kurban merupakan nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt kepada para hamba-Nya. Melalui syariat kurban ini kaum muslimin berpartisipasi bersama saudara-saudaranya yang sedang menunaikan ibadah haji. Karena itu ada kesamaan syi`ar yang patut dijaga oleh mereka yang berhaji dan mereka yang berniat menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, diantaranya tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki bulan Dzulhijjah hingga yang bersangkutan menyembelih hewan kurbannya. Disamping itu agar kaum muslimin banyak mendekatkan diri kepada Allah Swt sebagaimana mereka yang berhaji juga mendekatkan diri kepada Allah Swt. 
Disamping itu hikmah lain yang terkandung dalam syariat kurban adalah:
1.      Meneladani Nabi Ibrahim As yang sangat taat dalam merespon perintah Allah Swt, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Al Shaffat: 102-107)
2.      Berkorban merupakan salah satu upaya dalam ihya-u al sunnah (menghidupkan sunnah Rasulullah Swt.
3.      Ibadah kurban merupakan wujud syukur atas berbagai kenikmatan yang melimpah yang dikaruniakan oleh Allah Swt kepada manusia. Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkaorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Al Kautsar: 1-3)
4.      Melalui kurban kaum muslimin turut berbagai suka cita kepada sanak saudara, tetangga, dan khususnya kaum fakir miskin, sehingga mereka pun merasakan kegembiraan di hari raya yang penuh berkah.
 
Ketentuan Hewan Kurban
Ketentuan hewan yang memenuhi syarat dikorbankan adalah sebagai berikut:
  1. Kriteria jenis hewan, menurut surat Al Haj (22) ayat 34 adalah bahiimah al an`am (terj. binatang ternak). Yang tergolong bahiimah al an`am, menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu Katsir, adalah onta, sapi dan kambing. Dan praktek yang dilakukan Nabi Saw dan sahabat juga pada tiga jenis hewan ini.
  2. Kriteria usia hewan, berdasarkan hadits riwayat Jabir –radliyallahu `anhu-, disebutkan bahwa untuk kambing kacangan (ma`iz) disyaratkan telah berusia satu tahun (poel), sapi berusia dua tahun, dan onta berusia lima tahun.
  3. Kriteria kualitas. Al Bara` bin `Azib meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Empat jenis cacat (yang menjadikan hewan) tidak cukup (boleh) untuk dikurbankan: sakit yang nyata, buta, pincang, dan yang sangat kurus (tidak ada sumsumnya).”
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
a.         Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
b.         Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
c.         Yang pincang sekali.
d.        Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
e.         Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
f.          Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
·            Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
·            Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
·            Umya’ (buta).
·            Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
·            Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
 
  1. Kriteria kuantitas. Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang. Tapi diperbolehkan bagi orang yang berkurban seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan keluarganya. Abu Ayyub –radliyallahu `anhu- ditanya, bagaimana praktek kurban pada masa Rasulullah Saw? Beliau menjawab: ”Seseorang menyembelih seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan keluargannya.” (HR. Turmudzi)
Sementara sapi dan onta, menurut hadits riwayat Muslim, mencukupi untuk tujuh orang.
 
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah pelaksanaan shalat `Id dan berlangsung hingga tanggal 13. Boleh dilakukan waktu pagi, siang atau malam. Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul adha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)
 
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, tetangga dan masyarakat sekitar. Diperbolehkan pembagian daging kurban itu untuk mereka yang kaya, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim perintah untuk memamakan, menyimpan, dan menyedekahkan bersifat umum, tidak membatasi untuk fakir miskin. Meskipun demikian bila ternyata daging kurban hanya sedikit, boleh saja dengan pertimbangan prioritas (awlawiyat) daging itu hanya diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Masih berdasar hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. (Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah).
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an .....” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari .... [sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
 
Sumber:
-          Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Dar al Fikr, Beirut, 1983.
-          Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, Al Maktabah al Syamilah.

1 komentar:

  1. Is Titanium expensive? - ITIAN Arts
    There are no solid electrolytic capacitors or electrolytic oakley titanium sunglasses electrolytic capacitors at the mens wedding bands titanium bottom titanium dab tool of the model camillus titanium 3. The electrolytic titanium symbol capacitors are also

    BalasHapus